Sesalkan Sikap Penyidik, Dr YK Tegaskan dan Minta Polda Riau Temukan dan Kembalikan Unit Klienya yang Dilaporkan

- Redaksi

Minggu, 3 November 2024 - 22:46 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru —– Kuasa Hukum Ernawati dari Kantor Lawfirm Yudi Krismen US, SH.,MH , tindakkan Polda Riau yang menunda penyelidikan atas laporan kliennya selaku pemilik mobil dump truck tronton yang melapor ke Polda Riau atas dugaan tindak pencurian  yang dilakukan oleh AG pada tanggal 3 Juli 2024 lalu..

” Kita sesalkan tindakkan Polda Riau atas Penyelidikan atas laporan klien kami, dimana Unit yang diambil secara paksa adalah unit yang diambil oleh AG dari klien kami merupakan unit yang sah menurut hukum.” ucap Yudi Krismen US, SH.,MH pada awak media. Minggu (3/11/2024)

Adapun unit yang sah menurut hukum dibuktikan dengan pembelian seperti kwitansi, BPKB, STNK, Surat keabsahan BPKB, dan surat pelepasan hak  telah di kuasai oleh ibu Ernawati. beber Dr Yudi Krismen kepada awak media

Dengan bukti terjadinya transaksi jual beli yang telah terjadi, maka sudah sepatutnya objek yang di transaksikan beralih kepemilikannya kepada sipembeli tambahnya (Dr Yudi Krismen Us,SH., MH

Diketahui Klien kami membeli mobil dump truck dengan nopol BE 9478 Y dari seorang bernama Rahmadani Nasution pada tanggal 28 Januari 2024 sebesar Rp346 Juta, setelah Rahmadani selaku debitur melunasi kredit mobil dump truk tersebut di lembaga pembiayaan. kembali jelas Dr Yudi Krismen

Karena di beli secara tunai, Rahmadani selaku pemilik mobil menyerahkan bukti transaksi seperti Kwitansi penjualan kepada Ibu Ernawati beserta surat-surat mobil tersebut.

Setelah transaksi jual beli, ibu ernawati meminta kepada Rahmadani untuk mengelola mobil dump truk tersebut dengan sistem bagi hasil.

Namun baru beberapa bulan berjalan, tiba-tiba ada orang yang mengaku sebagai pemilik mengambilnya secara paksa dari tangan sopir yang saat itu sedang melintas di jalan raya Pekanbaru-Bangkinang. Orang tersebut mengaku bahwa mobil itu merupakan harta bersama antara dia dengan mantan suaminya yang bernama Rahmadani Nasution.

READ  Disdik Riau Larang Sekolah Terlibat Pengadaan Seragam

Karena merasa dirugikan, Ibu Ernawati membuat laporan polisi di Polda Riau pada tanggal 12 September 2024 dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa dengan dugaan melanggar pasal 362 KUHP.

“ Laporan yang dilakukan Ibu Ernawati dengan pasal tersebut sambung, kami ketahui dari klien kami setelah dirinya (Ernawati) berkonsultasi dengan pihak Polda Riau yang menyarankan untuk membuat laporan dengan pasal 362, namun hingga hari ini, klien kami tidak diberi SP2HP.” Ungkap advokat yang akrap disapa Doktor YK

Dan pada saat membuat laporan, klien kami telah menunjukkan bukti sebagai pemilik yang sah terhadap mobil dump truk tersebut, dan oleh penyidik telah mengakui keaslian bukti transaksi jual beli mobil dan surat-suratnya. Kemudian diperkuat juga dengan keterangan dari saudara Rahmadani Nasution dihadapan penyidik.

Namun amat disayangkan, fakta dari peristiwa itu seperti diabaikan oleh penyidik.

Ibu Ernawati tidak memiliki hubungan mengenai harta Gonogini Rahmadani Nasution dengan mantan istrinya WRK. Unit yang di klaim oleh mantan istri Rahmadani itu bukan lagi milik Rahmadani, melainkan telah beralih kepemilikannya kepada Ibu Ernawati karena telah terjadi transaksi jual beli antara ibu Ernawati dengan Rahmadani Nasution.ucap Dr Yudi Krismen US, SH.MH Pakar Hukum Pidana dan Dewan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) ini

“Hubungan hukum Rahmadani dengan Unit mobil BE 9478 Y, hanya sebatas sebagai pengelola karena adanya kerjasama dengan ibu Ernawati, tidak lebih dari itu” .kembali tegas Dr Yudi Krismen.

“Tindakan perampasan mobil di jalan ini tentu tidak dibenarkan dalam hukum dan sangat mengganggu kepentingan publik, terlebih lagi aksi itu dilakukan di tengah jalan tanpa melibatkan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum.” Kata Dr Yudi Krismen

READ  "Lemak Nian.!" Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandung Yekti Apriyanti Ajarkan Warga Binaan Memasak Masakan Khas Palembang

Kejadian tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Provinsi Riau, jika ini dibiarkan  lambat laun akan menjadi pembenaran bagi masyarakat untuk melakukan perampasan di tengah jalan hanya cukup dengan dalih bahwa dia merasa punyak hak terhadap properti yang dirampasnya. Ujar Dr YK

Dr YK meminta pihak Polda Riau untuk dapat menemukan unit tersebut, dan mengembalikan kepada Ibu ernawati sebagai pemilik yang sah.

“ Jangan sampai berkembang di masyarakat, aparat penegak hukum tunduk dan permisif terhadap dengan aksi premanisme”, tutup Advokat Yudi Krismen dengan geramnya…. (Ismail)

Sumber : DPP AMI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Disdik Riau Larang Sekolah Terlibat Pengadaan Seragam
Sabirin Cs Diduga Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Tanah, Dansatgas LHMB Dt. S. Khalid Meminta Polda Riau Segera Menangkapnya
Luar Biasa.!! SMA Negeri 8 Pekanbaru Kembali Raih Prestasi Gemilang Di Kompetisi Provinsi Dan Nasional
Abdul Rahman Silalahi Mendapat Acaman Pembunuhan, Dirinya Yakin Pengancam Diduga Suruhan DMT
“Lemak Nian.!” Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandung Yekti Apriyanti Ajarkan Warga Binaan Memasak Masakan Khas Palembang

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:21 WIB

FGD terkait Transportasi Online, minta Stakeholder Perhatikan Nasib Driver Online

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:43 WIB

Kolaborasi Dengan MUI Sumut Rutan I Medan Adakan Pelatihan Fardu Kifayah Bagi Warga Binaan

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:27 WIB

38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 02:35 WIB

Berita Hoaks Sebuah Media Online Coba Cemarkan Nama Baik Rutan Labuhan Deli

Selasa, 13 Mei 2025 - 01:15 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Rutin Insidentil, Jaga Komitmen Bersih dari Halinar

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:15 WIB

Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:27 WIB

Karutan Kelas I Medan Andi Surya Laksanakan Pengajian Jumat Bersama Petugas Muslim : Menyejukkan Hati, Memperkuat Iman

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:04 WIB

Rutan I Medan Ikuti Rapat Anev Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terbaru