Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:21 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Tim Advokasi media melalui kajian hukum terkait penyaluran/layanan jasa internet Home to Home oleh PT Dream Network Solusindo yang tidak memiliki ijin penyaluran yang dikeluarkan oleh Menkomdigi, sehingga tidak memenuhi syarat penyengaraan telekomunikasi.

Keterangan Tim Advokasi media, Ichsanul Azim Hasibuan, S. H dan Muhammad Nur, S. H, PT Dream Network Solusindo Diduga telah melanggar Pasal 47 Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang berbunyi barang siapa yang melanggar ketentuan sebagai mana yang maksud dalam Pasal 11 ayat ( 1), dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan atau Denda paling banyak Rp : 600. 000.000,_  (Enam Ratus Juta Rupiah) melihat bunyi Pasal 11 Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang berbunyi:
1- Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagai mana yang di Maksud dalam Pasal 7 dapat di Selenggarakan setelah mendapatkan ijin dari Menteri,

Adapun yang di maksud Pasal 11 ayat  (1) undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi bagi penyelenggara telekomunikasi yang harus mendapatkan ijin dari Menteri berdasarkan Pasal 7 undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yaitu:
1- Penyelenggara telekomunikasi meliputi:
A. Penyengaraan jaringan telekomunikasi.
B. Penyengaraan jasa telekomunikasi.
C. Penyengaraan telekomunikasi khusus.

Bahwa berdasarkan hal tersebut yang diatas PT Dream Network Solusindo merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan Pasal 1 undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Setelah kajian Tim Advokasi media dilapangan mengenai ijin ISP ternyata belum terdaftar di Kementerian Kominfo sehingga PT Dream Network Solusindo dalam penyelenggaraan telekomunikasi diduga melanggar hukum, Pasal 47 Undang undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

READ  Aslam Rayuda Buka Turnamen E-Sport Mobile Legend Diikuti 30 Tim

Bahwa berdasarkan uraian diatas PT Dream Network Solusindo telah nyata tidak memenuhi syarat untuk melakukan penyengaraan jaringan internet/hotspot kepada masyarakat.

Tim Advokasi media, tekanan kepada seluruh APH ( Aparat Penegak Hukum) agar menyelesaikan ataupun segera memproses PT Dream Network Solusindo ke jalur hukum dikarenakan menjalankan usaha tersebut secara Ilegal. (Tim Advokasi media)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aliansi Anti JIL , Laba Miliaran RT/RW Net, Tidak Berkontribusi Ke Pemerintahan Daerah
Kolaborasi dan Sinergitas Theo Adrianus Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Siap Wujudkan Tatakelola Aset Negara Yang Akuntabel
Tim Relawan Zahir – Aslam : Zahir Tidak Menyebutkan Medang Deras Tempat Jin Buang Anak
Sarkowi Hamid : Tudingan Kita Lakukan Intimidasi Sangat Keliru
Tim Investigasi Zahir – Aslam Ingatkan Netralitas OPD Jajaran Pemkab Batu Bara
Zahir : Kita Bukan Hanya Janji, Pembangunan Tertunda Akan Dilanjutkan
Dukungan Terhadap Zahir – Aslam Semakin Deras, Kali Ini Suku Batak se-Batu Bara Gelar Doa Bersama
Kades Desa Durian Diduga Intimidasi Warga Arahkan Ke Paslon”Ketua Bawaslu : Kades Terlibat Dukung Dipilkada Terancam Pidana

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:20 WIB

Peningkatan Kewaspadaan: Kakanwil Ditjenpas Sumut Lanjutkan Monitoring ke Lapas Narkotika Langkat dan Rutan Pangkalan Brandan

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:41 WIB

Hari Ke-3 Pesantren Ramadhan Lapas Pancur Batu, Dekan Fakultas Dakwah UIN SU Berikan Ceramah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:15 WIB

Jumat Berkah , Rutan Kelas I Medan Berbagi Takjil Ramadhan

Jumat, 7 Maret 2025 - 06:10 WIB

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Pastikan Pelayanan Bebas Pungli, Klarifikasi Isu Hoaks yang Beredar

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:13 WIB

Dirjenpas Tinjau Banjir di Lapas Cikarang, Pastikan Layanan Warga Binaan Tetap Berjalan

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:59 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno, Safari Ramadhan dan Pantau Keamanan di Lapas Binjai

Senin, 3 Maret 2025 - 00:37 WIB

Pastikan Keamanan Selama Ramadhan, Lapas Narkotika Pematang Siantar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:06 WIB

Penguatan Petugas Pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar sambut bulan Suci Ramadhan 1446 H

Berita Terbaru