Rantauprapat
Beredarnya pemberitaan sesat di media onlne yang menyebutkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menjadi sarang pungutan liar (pungli) dengan omzet ratusan juta rupiah per bulan, dipastikan tidak benar.
Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul B. Siregar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi segala bentuk informasi dan masukan dari masyarakat. Namun, perlu kami tegaskan bahwa seluruh petugas di Lapas Kelas IIA Rantauprapat telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Khairul, Kamis (6/3).
Ia juga memastikan bahwa Lapas Kelas IIA Rantauprapat tidak mentoleransi praktik pungli dalam bentuk apa pun. Jika ada indikasi pelanggaran, pihaknya siap menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Fakta di Lapangan: Tidak Ada Praktik Pungli
Berdasarkan hasil penelusuran internal dan pengawasan yang dilakukan secara berkala, tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan bahwa napi harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas tertentu.
Sistem di dalam lapas telah berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Terkait isu biaya kunjungan dan “sewa” fasilitas di dalam lapas, Khairul menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar.
“Kunjungan keluarga napi dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan tanpa ada pungutan liar. Jika ada kebutuhan konsumsi, itu murni atas pilihan pribadi dan bukan menjadi kewajiban,” jelasnya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa napi harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kamar yang lebih nyaman.
“Setiap WBP mendapatkan hak yang sama dalam hal tempat tinggal di dalam lapas. Tidak ada transaksi ilegal yang melibatkan petugas,” tegasnya.
Komitmen Pelayanan Prima dan Transparansi
Untuk memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan aturan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat secara rutin diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Ombudsman, Inspektorat Jenderal Kementerian, Direktorat Jenderak Pemasyarakatar serta lembaga pengawas independen lainnya.
Sebagai bentuk transparansi, pihak lapas juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penyimpangan.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau menemukan oknum yang melakukan praktik ilegal, silakan laporkan kepada kami. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkas Khairul.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang tidak memiliki dasar fakta.
Lapas Kelas IIA Rantauprapat tetap berpegang teguh pada prinsip pelayanan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pemasyarakatan yang lebih baik.(red)